Cegah Kasus Hukum, Proyek PLTS Cirata Butuh Aturan Penunjukan Langsung

Image title
13 November 2018, 12:56
Surya EBT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ilustrasi.

PLN sudah melakukan opini hukum dan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tak hanya itu, Djoko mengatakan PLN sedang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai hal ini.

SOP ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016. “Penyusunan butuh waktu 2,5 bulan selesai sampai tanda tangan kontrak,” ujar dia.

PLTS Cirata merupakan PLTS terapung pertama di Indonesia. Proyek ini digarap anak usaha PLN, yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Masdar yang merupakan perusahaan Uni Emirat Arab (UEA).

PLTS ini dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibangun 50 MW, rencananya pembangkit tahap pertama akan selesai dan beroperasi pada kuartal II 2019. Lalu, tahap kedua hingga tahap ke empat akan dibangun dengan total 150 MW dan rencananya akan beroperasi pada 2020.

(Baca: Penandatanganan Jual Beli Listrik PLTS Cirata Mundur Lagi)

Proyek tersebut ini ditaksir membutuhkan dana US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,05 triliun. Proyek yang dikembangkan adalah Floating Photovoltaic Solar Power Plant dengan kapasitas 200 MW di waduk Cirata milik PT PJB.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...