Upaya Mendongkrak Investasi Migas yang Anjlok Tiga Tahun Terakhir

Anggita Rezki Amelia
25 Oktober 2018, 19:55
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.

Kendala yang masih relevan dihadapi pemerintah saat ini adalah kesucian kontrak. Kemudian tidak konsistennya kebijakan antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perindustrian. 

Selain itu adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Aturan ini dianggap menghambat investasi.

Kendala lainnya adalah ketidakpastian atas pemulihan biaya (cost recovery) yang kerap menjadi temuan audit di SKK Migas oleh lembaga pemeriksa keuangan. Tak hanya itu, faktor lainnya adalah kurangnya badan tunggal yang secara objektif menyelesaikan sengketa pemerintah di berbagai departemen dan lembaga baik dari level pusat, provinsi, hingga kabupaten. 

Jadi permasalahan itu yang seharusnya diselesaikan pemerintah. "Menurut saya masih sama masalahnya sekarang," kata Berly.

Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
 

Hal lain yang perlu dilakukan untuk mendongkrak investasi adalah mempercepat penyelesaian revisi Undang-undang (UU) Migas. Revisi UU Migas yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2011, tapi tak kunjung selesai.

Padahal UU itu sangat penting untuk kepastian berinvestasi. "Perlu kepastian dan kejelasan. UU migas sudah bolong-bolong dan banyak dibatalkan Mahkamah Konstitusi, perlu UU Migas baru," kata Berly kepada Katadata.co.id, Kamis (25/10).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto mengatakan draf UU Migas sebenarnya sudah diharmonisasi dan disepakati 10 fraksi. Saat ini, draf berada di Komisi VII DPR.

(Baca: Empat Tahun Jokowi-JK, Investasi Sektor Energi Terus Turun)

Namun, pembahasan masih jalan ditempat. Ini karena Komisi VII dan Komisi VI DPR masih belum menyepakati posisi BUK Migas lantaran BUK Migas dinilai bertabrakan dengan RUU BUMN yang tengah digodok Komisi VI DPR. "Terserah komisi VII, tugas baleg sudah selesai harmonisasi,” kata Totok, Kamis (25//10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...