Petronusa Gugat SKK Migas soal Status Blok Selat Panjang

Arnold Sirait
18 Oktober 2018, 09:45
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Blok Selat Panjang dioperatori Petroselat. Petroselat Ltd dikuasai PT Sugih Energy Tbk., melalui anak usahanya PT Petronusa Bumibakti dan International Mineral Resources Inc., sebesar 55%. Sementara, 45% sisanya dipegang PetroChina Selat Panjang Ltd.

Seharusnya kontrak Petroselat di Selat Panjang berakhir 5 September 2021 mendatang.  Namun, Petroselat Ltd dinyatakan pailit pada 5 Juli 2017 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun, Kementerian ESDM melelang Blok Selat Panjang Agustus lalu. Alasannya agar blok yang terletak di Riau dengan luas area 1.316,6 kilometer persegi (km2) tersebut tidak terbengkalai.

(Baca: Ada Blok Eksplorasi yang Tak Laku Dilelang)

Saat ini sudah ada dua perusahaan yang mengambil dokumen lelang Blok Selat Panjang. Pemenang lelang akan diumumkan paling lambat 25 Oktober 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...