Sembilan Poin Penting yang Disepakati Badan Legislasi dalam RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
10 September 2018, 21:16
Sidang Tahunan DPR 2018
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Jokowi saat membacakan pidato dalam Sidang Tahunan MPR/DPR dan DPD, di kompleks parlemen, Kamis (16/8/2018)

Kelima, Dewan sepakat badan khusus migas tetap diatur dalam RUU Migas. Ini dimuat dalam Pasal 48 sampai 51. Di draft awal, Komisi Energi DPR mengusulkan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir (BPH) Migas tidak diatur di dalamnya.

Keenam, dalam mengimpor bahan bakar minyak (BBM), penetapan kuota impor BBM dikonsultasikan kepada BPH Migas yang tertuangkan dalam Pasal 48. Ketujuh, dalam menetapkan jumlah kuota impor minyak bumi, pemerintah pusat berkonsultasi dengan DPR. Ini diatur dalam Pasal 54. Di draf awal, Komisi Energi DPR belum mengatur soal kuota ini.

(Baca pula: Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Migas Selesai Tahun Ini)

Kedelapan, terdapat klausul penegasan prioritas bahwa seluruh produksi migas dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 53 dan 56 ayat 1. Kesembilan, dalam menetapkan kuota impor gas bumi, pemerintah pusat berkonsultasi dengan DPR.

Sembilan pokok tersebut telah dibahas dalam tiga pertemuan intensif dan mendalam dapat rapat Badan Legislatif pada 11 Juli 2018, 5 September 2018, dan 10 September 2018. Selain itu, Badan juga memberi catatan agar penyempurnaan RUU Migas memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup sebagai dampak dari sisa limbah migas.

Sementara itu, terkait posisi SKK Migas, Wakil Ketua Badan Totok Daryanto mengatakan lembaga tersebut akan dibubarkan seiring terbitnya UU Migas. Fungsi SKK Migas lalu melekat pada badan khusus migas yang akan berkontrak dengan investor dalam hal ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “Karena masih ada cost recovery,” kata dia.

(Baca: Revisi UU Migas, DPR Rancang Badan Usaha Khusus Migas)

Nantinya, Badan Musyawarah akan membahas draft RUU Migas ini berlanjut ke rapat paripurna  untuk disahkan sebagai inisiatif DPR. Menurut Totok, UU Migas bisa cepat diterbitkan asalkan pemerintah sepakat dengan inisiasi tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...