PT Kalimantan Jawa Gas Resmi Gugat Petronas ke Arbitrase Soal Kepodang

Anggita Rezki Amelia
3 September 2018, 10:08
Petronas
Arief Kamaludin|KATADATA

Musyawarah pun sudah dilakukan. Akan tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Jadi, arbitrase dinilai sebagai jalan terakhir yang ditempuh untuk mendapatkan haknya.

Pada 29 Januari 2018, KJG telah memohon kepada BPH Migas untuk melakukan mediasi dan mengeluarkan rekomendasi jika sampai 5 Februari 2018, Petronas tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya. Kemudian 20 Maret 2018 dan 8 Mei 2018 BPH Migas mengundang para pihak terkait untuk membahas masalah kewajiban Petronas itu.

KJG juga sudah mengirimkan surat pada 11 Mei 2018 ke Petronas agar membayar kewajibannya. Surat KJG itu ditandatangani Direktur Utama KJG, Ismet S.A Pane kepada Presiden Petronas Carigali Muriah Limited. Namun selang 30 hari sejak surat itu dilayangkan, Petronas tak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Adapun, Petronas harus membayar US$ 8,8 juta untuk kekurangan pasokan gas selama tahun 2016. Kemudian, ditambah dengan nilai tahun 2017 yang mencapai US$ 20,6 juta. Sementara itu, untuk tahun 2018 masih perlu diaudit lagi.

(Baca: PGN Ancam Gugat Arbitrase Petronas Atas Tunggakan Utang Rp 460 Miliar)

Toto pernah mengatakan rata-rata selama tahun 2017, penyaluran gas dari Blok Muriah ke pipa KJG hanya sekitar 70 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Sedangkan tahun ini turun lagi ke level 50 hingga 70 MMSCFD.Padahal di dalam kontrak seharusnya gas yang disalurkan sekitar 104 MMSCFD. 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...