PLN Butuh 440 Ribu Minyak Nabati untuk Penerapan B20

Image title
24 Agustus 2018, 12:38
Microsite Biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.

Meski begitu, tidak semua pembangkit PLN bisa menggunakan B20. Khususnya, untuk pembangkit yang awalnya berbahan bakar gas. Pembangkit itu berubah menjadi berbahan bakar minyak setelah kehabisan pasokan gas.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2018, semua pemasok sudah harus siap menyediakan B20, meskipun secara persentase penggunaan minyak nabatinya turun. “Nanti 1 September B20. Sebenarnya secara persentase turun, tapi harus ada di seluruh Indonesia. September kan sudah pasti, sudah ada denda,” ujar dia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sanksi itu dikenakan ke pemasok minyak nabati dan penyalur bahan bakar yang sudah dicampur BBN 20%. Denda itu pun bervariasi, mulai dari membayar sejumlah uang hingga pencabutan izin usaha. 

Jadi, perusahaan akan dikenakan sanksi Rp 6.000 per liter. Kemudian diberi peringatan. Jika tiga kali peringatan tetap tidak patuh, akan ada sanksi yang lebih berat. “Kan peringatan dan denda. Kalau masih tidak patuh ya nanti dicabut izinnya," kata Djoko di Jakarta, Kamis (23/8).

(Baca: Pemerintah Kaji Pelonggaran Mandatori B20 untuk Freeport dan PLN)

Saat ini, pemerintah juga mengevaluasi untuk memberi kelonggaran dalam penerapan B20. Pertama untuk alutsista (alat utama sistem pertahanan), beberapa pembangkit milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan PT Freeport Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...