Sederet Masalah RUU Minerba

Image title
11 Juli 2018, 19:14
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam RUU Minerba terdapat ketentuan mengenai perubahan usaha pertambangan dalam bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi izin. Namun tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai kapan perubahan dilakukan, serta tata cara pelaksanannya.

Tino juga melihat ada perbedaan definisi terminology yang ada di RUU Minerba, sehingga menimbulkan kerancuan dalam pemahaman dan penerapannya. Seharusnya terminology mengacu institusi atau pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Perdagangan atau pasar komoditas. “RUU ini sarat dengan kerancuan akademis dan penafsiran teknis,” ujar dia.

Adapun pengurus Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Iwan Munajat menyoroti pasal 17 mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pasal itu menyebutkan luas wilayah bisa ditambah, berdasarkan kriteria yang dimiliki pemerintah pusat. Opsi ini berpotensi menimbulkan eksploitasi besar-besaran.

Hal lainnya yang perlu disorot adalah tidak adanya pasar mengenai ketentuan divestasi.”Kewajiban divestasi harus tetap diberlakukan,” ujar Iwan.

Ketua Umum Asosiasi Metalurgi dan Material Indonesia (AMMI) Ryad Chairil meminta adanya penegasan dalam RUU Minerba, terkait kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Ini untuk mendukung industri manufaktur.

(Baca: Jonan Nilai UU Minerba Tak Perlu Revisi)

Direktur Pembinaan dan Pengusaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit mengatakan RUU ini masih dalam pembahasan dan belum diserahkan kepada DPR, "Ini masih dibahas sebelum diserahkan ke DPR sebagai inisiator awal perubahan UU ini," ujar dia kepada Katadata.co.id, Rabu (11/07).

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...