Aturan Baru Soal Harga BBM Beri Kepastian Investasi

Anggita Rezki Amelia
6 Juli 2018, 11:05
SPBU Shell Cikini
Arief Kamaludin | Katadata
SPBU Shell Cikini

Meski hanya melaporkan saja, pemerintah tetap mengawasi harga yang diajukan badan usaha. Ini dengan adanya pengaturan margin yang tidak boleh elbih dari 10% dari harga dasar.

Alasan lainnya menerbitkan aturan ini untuk mempercepat birokrasi. Kalau dia turan yang lama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018, badan usaha harus menunggu dua pekan untuk proses evaluasi harga. Di aturan baru ini cukup melaporkan saja kepada Kementerian ESDM.

Namun, pelaporannya diberi waktu selama satu bulan. Artinya badan usaha tidak bisa setiap saat melaporkan penyesuaian harga. "Dia bisa lapor sebulan sekali," kata dia.

(Baca: Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Tak Perlu Lagi Persetujuan Menteri ESDM)

Aturan ini berlaku sejak 22 Juni lalu. Setelah aturan ini terbit, beberapa badan usaha menaikkan harga BBM nonsubsidinya, mereka adalah PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Vivo Energy Indonesia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...