Penerapan BBM Standar Euro 4 Terancam Mundur

Anggita Rezki Amelia
16 April 2018, 19:49
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA

Dengan menerapkan BBM standar Euro 4 ini harapannya kualitas lingkungan semakin baik. Apalagi saat ini hanya Indonesia dan Vietnam yang masih memakai BBM Euro 2. "Saya bilang jangan mempersoalkan Premiumnya, tetapi bagaimana beralihnya secara soft dan gradual dan tidak mengganggu masyarakat luas," ujar Siti.

Saat ini di Jakarta sulfurnya masih di atas 50 part per million (ppm). Sementara di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) harus di bawah 50 ppm.

Kewajiban menggunakan standar Euro 4 ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P20/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2017. Pasal 2 ayat 1 aturan itu menyebutkan setiap usaha dan kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang. Kendaraan bermotor tipe baru ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni M, N dan O.

(Baca: KLHK Pastikan Penerapan Euro 4 Tetap September 2018)

Kendaraan bermotor kategori M merupakan kendaraan  bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Kemudian kategori N untuk angkutan barang. Sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...