Pemerintah Siapkan Skema Bonus Tanda Tangan untuk Lelang Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan baru untuk sektor mineral dan batu bara (minerba). Dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru nanti salah satu poin pentingnya adalah pembayaran bonus tanda tangan.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pemenang lelang wilayah kerja pertambangan nantinya harus menyetor bonus tanda tangan ke negara. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara sektor tambang.
Dalam aturan sebelumnya, pemenang lelang memang belum wajib membayar bonus tanda tangan ke negara. “Skemanya sedang dibikin. Intinya adalah semacam signature bonus yang masuk ke kas negara," kata dia di Jakarta, Jumat (6/4).
Beberapa poin yang sedang digodok pemerintah adalah besaran bonus tanda tangan yang akan dibayarkan para pemenang lelang wilayah kerja tambang. Meski tak mau merinci, menurut Arcandra, nilai bonus tanda tangan itu akan dibuat adil antara negara dan kontraktor.
Adapun Kementerian ESDM akan melelang 16 wilayah kerja pertambangan minerba. Rencananya penawaran wilayah kerja ini ditargetkan dilakukan bulan ini.
(Baca: Kementerian ESDM Lelang 16 Wilayah Tambang Minerba Bulan Depan)
Dari jumlah tersebut, 10 wilayah kerja pertambangan akan dilelang pemerintah daerah dengan bentuk Izin Usaha Penambangan. Sisanya, akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terlebih dulu.
Enam wilayah kerja itu akan ditawarkan ke BUMN dan BUMD terlebih dulu karena statusnya akan berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "April ini harus penawaran," ujar Bambang Gatot saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Selasa (13/3).