Ini Pembagian Porsi Hak Kelola 8 Blok Migas Terminasi

Arnold Sirait
22 Maret 2018, 16:28
Migas
Dok. Chevron

6. Blok East Kalimantan dan Attaka akan digabung menjadi satu. Pertamina atau afiliasinya 90%. BUMD 10%. Bonus tanda tangan US$ 1 juta dan dibayar Pertamina atau afiliasinya.

7. Blok Tengah akan digabung dengan Mahakam setelah 4 Oktober 2018 dengan penambahan bonus tanda tangan US$ 1 juta.

Selain itu, Kementerian ESDM juga memutuskan agar porsi bagi hasil BUMD akan digabung dengan milik Pertamina saat penandatanganan kontrak. Selanjutnya, Pertamina selaku operator wajib menawarkan kepada BUMD sesuai peraturan perundang-undangan.

Kontraktor juga wajib mempertahankan atau meningkatkan produksi dan lifting migas. Sedangkan jika sampai berakhir kontrak masih ada biaya investasi yang belum dikembalikan, pengelola baru wajib menyelesaikan hal itu kepada kontraktor lama sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun perhitungan perhitungan aspek komersial ditentukan Pertamina dan mitra secara bisnis yang wajar (business to business/b to b). Jika, mitra eksisting tidak bersedia, seluruh hak kelola menjadi milik Pertamina.

Untuk memperlancar proses transisi, pemerintah meminta agar SKK Migas mengkomunikasikan dengan para pihak, memfasilitasi, mengkoordinasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan tapi tidak terbatas pada peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan pemberian persetujuan yang diperlukan. Pertamina juga diminta melakukan langkah pro aktif dalam alih kelola wilayah kerja tersebut.

(Baca: Membedah Delapan Blok Migas yang Akan Mendongkrak Aset Pertamina)

Isi surat ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM. Adapun keputusan menteri itu akan segera terbit. “Sudah ditandatangan,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar kepada Katadata.co.id, Selasa (20/3).  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...