Pemerintah Ajukan Syarat Perpanjang Kontrak Blok yang Sudah 50 Tahun

Anggita Rezki Amelia
21 Maret 2018, 11:06
Migas
Dok. Chevron

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi/Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan PT Pertamina (Persero) dan kontraktor lama punya kesempatan yang sama mengajukan proposal pengelolaan blok yang kontraknya akan berakhir. Proposal itu nantinya akan dikaji pemerintah.

Yang memberikan tawaran terbaik bisa memperpanjang kontrak. “Siapa yang bisa memberikan yang terbaik pada republik ini, kami akan berikan," kata Ego di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/2).

Menurut Ego setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kontraktor eksisting dan juga Pertamina apabila ingin mendapatkan kesempatan memperoleh blok habis kontrak tersebut. Pertama, harus bisa menjamin produksi tidak turun. Kedua, harus memakai kontrak gross split.

Ketiga, bonus tanda tangan dari blok-blok habis kontrak itu lebih besar dari kontrak awal. "Signature bonus kami minta lebih besar supaya pendapatan negara naik, " kata Ego.

(Baca: Kementerian ESDM Segera Terbitkan Aturan Pengelolaan 8 Blok Migas)

Dari data yang dihimpun Katadata.co.id, ada ada 23 blok yang kontraknya akan berakhir mulai tahun 2019 hingga 2025. Mereka adalah Pendopo dan Raja, Bula, Seram Non Bula, Jambi Merang, South Jambi Blok B, Brantas, Salawati Kepala Burung, Malacca Strait, Makassar Strait, On Shore Salawati Basin, Bentu Segat, Rokan, Selat Panjang, Tarakan, Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), Muturi, Bengkal, Sengkang, Corridor, Rimau, Wiriagar, Jabung, Bangko.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...