Jokowi Integrasikan Izin Eksplorasi Migas dan Ketenagakerjaan
Dari sisi kemudahan, Jokowi juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempermudah izin masuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Perpres ini akan menyelaraskan aturan perizinan di Kementerian dan Lembaga teknis serta mengatur perizinan TKA di Kemenaker.
Hanif menjelaskan rekomendasi dari K/L teknis sebagai syarat TKA akan dihilangkan. Apalagi menurutnya proses rekomendasi dan perizinan ini masih memakan waktu panjang. Hal ini juga merupakan arahan langsung Presiden Jokowi dalam rapat terbatas soal TKA.
(Baca: Jokowi Akan Keluarkan Aturan Kemudahan Izin Tenaga Kerja Asing)
Meski proses perizinannya akan dipermudah, Hanif menjanjikan pengawasan TKA akan tetap ketat. Oleh sebab itu Kemenaker akan membuat Surat Edaran bersama kepada K/L yang berwenang mengawasi TKA untuk menyamakan persepsi dalam penegakkan hukum.
"Jadi semua harus oke ketika menangkap, terutama pengawasan di Kemenaker, Direktorat Jenderal Imigrasi, Polri, serta Pemda," ujar Hanif kemarin.