Wajah Baru Regulasi dan Perizinan Sektor Migas

Anggita Rezki Amelia
1 Maret 2018, 18:33
minyak
Katadata

11. Persetujuan Daerah Terbatas dan Terlarang Jalur  Pipa Baru

12. Daerah Terbatas dan Terlarang untuk Anjungan Lepas Pantai

13. Izin Pemasangan dan Konstruksi Pipa bawah Laut dan Pemasangan Anjungan Lepas Pantai

14. Persetujuan Prosedur Welding  dan Sertifikasi Welders

15. Pelaksanaan Inspeksi Rig tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja   oleh Ditjen Migas

16. Sertifikasi Konstruksi Platform

17. Izin Pemusnahan Handak

18. Rekomendasi RPTKA

19. Rekomendasi IMTA

 Perizinan dan rekomendasi yang masih tetap ada:

1. Penugasan Liaison Officer (Susmar Ditjen Migas)

2. Penetapan Daerah Terlarang Terbatas

3. Izin Penggunaan Bahan-Bahan Kimia

4. Izin untuk Melakukan Pekerjaan Survei Umum (Analisis dan Penyajian Data) di wilayah terbuka

5. Izin Pembakaran Gas Suar

6. Kepala & Wakil Kepala Teknik Tambang

7. Surat Izin Operator (Lifting Crane, dsb)

8. Penetapan Alokasi Gas Bumi Oleh Menteri ESDM

9. Izin Gudang Handak

10. Persetujuan Pelepasan & Penghapusan Aset KKKS dan Pemusnahan Aset KKKS

11. Rekomendasi Gudang Handak (temporary storage )

12. Izin/Rekomendasi Pemanfaatan Aset KKKS

13. Rekomendasi Izin Ekspor Migas  (Minyak, Kondensat, Gas dan LNG)

14. Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (Masterlist)

15. Persetujuan Fasilitas Import Untuk Barang-barang Survey Awal

16. Hibah Harta Benda Modal (HBM)

Perizinan dan rekomendasi yang tidak pernah diterbitkan Ditjen Migas adalah:

1. Izin Angkut Hazardous Material untuk kegiatan Pengeboran

2. Izin Lokasi Anjungan Lepas Pantai

3. Persetujuan Penggunaan Helideck di Kapal/Barge-Pemeriksaan Teknis Operasional Helideck di Kapal/Barge

4. Izin melakukan Pekerjaan Survey Geofisik dan Geoteknik

5. Rekomendasi untuk Surat Izin Kapal Untuk Angkut Bahan Peledak

6. Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Helideck di Kapal/Barge – Pemeriksaan Teknis Operasional Helideck di Kapal/Barge

7. Rekomendasi Penggunaan Rig/Pelaksanaan Inspeksi Rig Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

8. Izin Angkut Hazardous Material untuk kegiatan Pengeboran

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...