Pertamina Berpeluang Dapat 15% Hak Kelola dari Pemenang Lelang Blok

Anggita Rezki Amelia
12 Februari 2018, 16:55
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA

Namun, pemberian 15% hak kelola itu dilakukan melalui proses bisnis biasa (business to business /B to B). “Dulu ada tapi hanya di persyaratan lelang, ya memberdayakan BUMN kita kan,"kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (12/2).

Dalam aturan baru ini Pertamina juga berkesempatan mendapatkan pengelolaan langsung dari pemerintah atas blok yang dilelang. Saat ini penawaran blok oleh Pertamina dilakukan melalui studi bersama.

Poin penting lainnya adalah tentang mekanisme lelang. Di aturan baru ini, lelang blok migas itu terdiri dari mekanisme lelang reguler dan lelang penawaran langsung melalui studi bersama, dan lelang blok migas yang tidak terdapat pemenang (available). Sebelumnya hanya lelang reguler dan lelang penawaran langsung.

(Baca: Kementerian ESDM Siapkan 43 Blok Migas untuk Dilelang Tahun Ini)

Aturan baru ini juga akan memuat tentang jangka waktu pengumuman sampai dengan penandatanganan kontrak. Dalam rancangan permen ESDM yang baru, pengumuman lelang blok dilakukan 30 hari sejak akhir akses data, dan tandatangan kontrak dilakukan 30 hari sejak pengumuman pemenang. Aturan lama hal ini belum diatur.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...