Aturan Baru, Investor Dapat Hak Eksklusif di Wilayah Niaga Gas

Anggita Rezki Amelia
1 Februari 2018, 21:32
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Jika suatu wilayah sudah terdapat infstruktur sebelum aturan ini terbit, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas wajib melelang hak khusus dalam jangka waktu 18 bulan setelah penetapan menteri mengenai WJD. Mekanismenya dengan mempertimbangkan kepemilikan infrastruktur dan konsumen gas yang telah ada serta mempertimbangkan rencana dan biaya pengembangan jaringan distribusi.

Pemenang lelang itu akan mendapat wilayah niaga tertentu secara eksklusif selama 15 tahun. Kemudian juga mendapatkan alokasi gas sesuai dokumen lelang dan ketersediaan pasokan.

Badan usaha yang pemegang izin usaha niaga migas yang telah ada sebelum ditetapkannya pemegang hak khusus tetap beroperasi sampai kontrak berakhir dan tidak diperpanjang. Nantinya pemegang hak khusus itu juga wajib bekerja sama menunjuk badan usaha niaga migas sebagai pengelola sub WNT.

Aturan ini juga mewajibkan badan usaha memisahkan pencatatan akuntansi kegiatan pengangkutan gas melalui pipa dan niaga. Kewajiban pemisahan ini paling lambat 1 Januari 2019.

(Baca: Revisi Aturan Gas Pipa Menguntungkan PGN)

Dalam aturan baru ini, badan usaha juga tidak bisa menetapkan harga gas. Harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil ditetepkan BPH Migas. Selain itu ditetapkan Menteri ESDM.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...