SKK Migas Baru 72% Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Penerimaan Negara

Anggita Rezki Amelia
15 November 2017, 21:32
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Langkah itu penting untuk mewujudkan koordinasi yang efekfif antara instansi pemerintah. “Pada prinsipnya, SKK Migas dan Kontraktor KKS satu posisi dengan BPK RI, yaitu menjaga penerimaan negara dari sektor hulu migas. Sisa temuan yang belum selesai akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wisnu.

Sebagaimana diketahui, BPK  menemukan adanya kehilangan penerimaan negara sebesar US$ 1,17 miliar atau sekitar Rp 15,79 triliun dari sektor migas. Ini  berdasarkan pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2015 pada SKK Migas dan KKKS.

Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan dua faktor yang menyebabkan negara kehilangan penerimaan US$ 1,17 miliar atau sekitar Rp 15,79 triliun. Pertama, adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery, dengan nilai US$ 956,04 juta atau Rp 12,9 triliun.

(Baca: BPK: Penerimaan Negara Hilang Rp 12,9 T Akibat Kesalahan Cost Recovery)

Kedua, ada 17 KKKS ataupun working interest (mitra) yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 sebesar US$ 209,25 juta atau Rp 2,8 triliun. Ketiga, negara juga kehilangan potensi dari pengenaan denda atau bunga, minimal untuk tahun pajak 2015, senilai US$ 11,45 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...