Kementerian ESDM Revisi Aturan Barang Milik Negara

Anggita Rezki Amelia
10 November 2017, 21:06
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Pengelola tempat penyimpanan terpadu BMN ini ditetapkan PPBMN atas nama Menteri ESDM. Adapun mekanismenya bisa seleksi atau penunjukkan langsung.

Biaya penyimpanan BMN dalam tempat terpadu ini nantinya dibebankan kepada kontraktor migas. Besarannya ditetapkan atas dasar kesepakatan pengelola tempat dan kontraktor migas berdasarkan nilai wajar.

Aturan ini juga mengatur mengenai peralihan. Penyimpanan BMN di tempat yang telah ada sebelum aturan ini berlaku, tetap diakui sampai dengan masa kontrak berakhir. Sedangkan BMN yang di simpan di tempat milik kontraktor, dapat berlaku sepanjang pengawasannya dilakukan oleh PPBMN.

(Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Aset Negara oleh Chevron)

Adapun penggunaan BMN dapat dilakukan antar kontraktor melalui pemanfaatan bersama, pinjam pakai atau transfer. Selain itu bisa dipakai antara kontraktor dengan pihak lain dalam bentuk pemanfaatan bersama atau sewa. Kemudian antara kontraktor dengan kontraktor baru yang ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...