Divestasi Saham Freeport Lewat Pasar Modal Dinilai Lebih Transparan

Anggita Rezki Amelia
31 Oktober 2017, 16:57
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Bria juga memahami opsi penjualan saham divestasi melalui bursa ini merupakan opsi terakhir yang bisa dilakukan. Hal ini mengacu dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 tahun 2017.

Tidak hanya Bria, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Syahrir Abubakar juga mengusulkan hal yang sama mengenai penjualan 51% saham divestasi PT Freeport Indonesia. "Mengarahnya ke IPO, karena lebih transparan, investor juga tidak ragu-ragu untuk masuk," kata dia.

Kepala Divisi Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten Bursa Efek Indonesia Ignatius Denny Wicaksono juga mengatakan skema divestasi di bursa akan menghasilkan harga divestasi saham yang lebih adil bagi para pihak terkait. "Diharapkan akan meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehingga mudah dilakukan pemantauan kepatuhan perusahaan," kata dia.

Sampai saat ini, divestasi melalui bursa memang menjadi salah satu piihan perusahaan tambang. Sejak 2005 hingga 2017, ada 21 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang melakukan divestasi melalui bursa. (Baca: Menteri BUMN Sebut Tiga Masalah Negosiasi Divestasi Saham Freeport)

Dalam 12 tahun terakhir itu nilai divestasi di sektor tambang mencapai Rp 38,54 triliun. Angka itu, menurut Denny merupakan capaian tertinggi untuk skema divestasi di bursa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...