Kementerian ESDM Targetkan Aturan Pajak Gross Split Terbit November

Anggita Rezki Amelia
25 Oktober 2017, 20:40
Sumur Minyak
Chevron

Sebelumnya, memang masih ada kendala dalam penyusunan PP itu, yakni tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak dan jenis pajak untuk kegiatan eksploitasi. Kementerian ESDM meminta agar kompensasi untuk kontraktor migas tidak mengikuti perpajakan umum. 

Adapun mengacu pasal 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kompensasi kerugian pajak maksimal hanya lima tahun. "Kami minta jangan lima tahun," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (13/10).

Menurut Arcandra batas maksimal lima tahun itu sulit diterapkan di industri hulu migas. Alasannya agar bisa memproduksi migas, kontraktor perlu waktu lebih dari lima tahun untuk eksplorasi. Selain itu poin lain yang sebelumnya masih menjadi masalah yaitu mengenai pajak tidak langsung untuk eksploitasi.

Di tempat berbeda, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pernah mengatakan untuk tahap eksploitasi, pemerintah hanya akan membebaskan PBB. Namun, PPN kemungkinan masih akan dikenakan sesuai dengan keekonomian proyek. "Dalam Peraturan Pemerintah yang baru mengenai gross split, yang menentukan keekonomiannya adalah Kementerian ESDM" ujar dia beberapa waktu lalu.

Namun, kendala itu berhasil diselesaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Susyanto mengatakan kesepakatan itu tercapai pekan lalu, tepatnya Jumat (20/10), saat Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...