PGN Dorong Pemerintah Segera Bentuk Holding BUMN Migas

Michael Reily
26 September 2017, 14:18
PGN
Arief Kamaludin | Katadata

Selain industri, PGN juga berharap gas bumi bisa digunakan untuk rumah tangga. Harapannya pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang selama ini dikonsumsi masyarakat, bisa digantikan dengan gas alam melalui jaringan gas perkotaan.

Selain lebih murah dan ramah lingkungan, pasokan gas dalam negeri juga melimpah. Untuk mendistribusikannya, gas alam perlu diubah menjadi cair (liquefied natural gas/LNG). Indonesia merupakan negara kepulauan dan distribusi LNG bisa dilakukan lewat laut. 

Terkait pembentukan holding ini, sebenarnya Kementerian BUMN telah menargetkan pembentukan dua perusahaan induk BUMN bisa rampung sebelum akhir tahun ini. Kedua holding tersebut yakni yang bergerak di sektor pertambangan serta minyak dan gas bumi (migas).

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pemerintah telah mendapatkan kepastian hukum untuk menjalankan rencana ini. Sebab, Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali (judicial review) atas payung hukum pembentukan holding, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

"Kami secara hukum sudah jelas. Setelah ditolak judicial review itu menandakan PP tersebut secara hukum sudah benar," ujar Rini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...