Revisi Gross Split Selesai, Kontraktor Wajib Pakai TKDN Minimal 30%

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
29 Agustus 2017, 16:36
Rig
Katadata

(Baca: Pelaku Industri Usul Bagi Hasil Gross Split Disesuaikan Lapangan Migas)

Blok migas yang berada di area baru dan terpencil juga mendapatkan tambahan bagi hasil, sebab di area tersebut masih minim infrastruktur. "Hitung-hitungannya lebih baik yang jelaskan pak Wakil Menteri," kata dia. 

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan ada beberapa poin dalam revisi aturan gross split.  Diantaranya, perubahan pada tingkat keekonomian proyek yang tercermin dalam Net Present Value (NPV). Dalam aturan baru, pemerintah bisa saja memberikan NPV yang lebih besar atau minimal sama dengan skema kontrak bagi hasil konvensional.

Selain itu  tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) juga akan diatur sama seperti kontrak bagi hasil nonkonvensional atau lebih baik. "Kami dengarkan masukan dari KKKS," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/8).

Poin revisi lainnya yakni akan ada penambahan variabel baru dalam menghitung bagi hasil. Sayangnya Arcandra belum mau merinci hal tersebut sebelum Menteri ESDM menandatangani revisi aturan itu. 

(Baca: Empat Poin Revisi Aturan Skema Kontrak Migas Gross Split)

Informasi yang diperoleh Katadata, penambahan variabel baru ini terdiri dari penambahan komponen harga gas bumi. Sebelumnya, komponen progresif hanya terdiri dari komponen harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi minyak dan gas bumi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...