Empat Poin Revisi Aturan Skema Kontrak Migas Gross Split

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Anggita Rezki Amelia
22 Agustus 2017, 20:20
Rig
Katadata

(Baca: Kementerian ESDM dan Pelaku Migas Bahas Aturan Gross Split)

Sementara hari ini, Kementerian ESDM mengundang beberapa lembaga internasional. Dari informasi yang diperoleh Katadata, lembaga tersebut yakni Wood Mackenzie, Bank Dunia, Pricewaterhouse Cooper, dan IHS Markit.  

Di sisi lain, saat ini Kementerian ESDM memang sedang melelang wilayah kerja migas. Pemenang lelang akan menggunakan kontrak gross split. 

Masa lelang diperpanjang hingga bulan depan. Namun dengan adanya revisi aturan gross split, Arcandra belum mengetahui apakah lelang blok migas tahun ini akan diperpanjang atau tidak. "Kami lihat nanti, ini belum semua," kata dia. 

(Baca: Anggota DEN Minta Pemerintah Hati-hati Soal Animo Lelang Blok Migas)

Adapun blok yang dilelang tahun ini ada 15, terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Mekanisme lelangnya terdiri dari reguler dan penawaran langsung.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...