Permudah Bisnis, Kementerian ESDM Pangkas Persetujuan Migas

Anggita Rezki Amelia
15 Agustus 2017, 21:07
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Patuan Alfon mengatakan penyederhanaan persetujuan bisa dipangkas karena ada yang bisa digabung menjadi satu. Contohnya persetujuan surat kelayakan penggunaan instalasi (SKPI) yang sebelumnya menjadi persetujuan terpisah, kini digabungkan ke dalam persetujuan desain, layak operasi dan penggunaan peralatan migas yang.

Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan nantinya segala persetujuan yang ada di Direktorat Jenderal Migas akan melalui sistem daring (online). Tujuannya untuk memotong alur pengurusan yang selama ini berbelit.

Sampai saat ini memang belum semua menggunakan sistem daring. Sejauh ini baru izin usaha pengangkutan migas yang sudah menggunakan skema itu. Izin ini mencakup proses permohonan, vefirikasi, dan pemberitahuan diterima atau ditolak secara online.

Selain itu ada beberapa perizinan lainya yang dalam waktu dekat menggunakan daring. Mereka yakni izin usaha pengolahan migas, usaha penyimpanan migas, usaha niaga migas, survei umum, dan pemanfaatan data migas.

(Baca: Investor Tandai Dua Sebab Rendahnya Investasi Migas di Indonesia)

Targetnya sistem daring ini bisa diterapkan akhir tahun. "Mereka bisa langsung dari kantor mengaplikasikan lewat online," kata Susyanto.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...