Pemerintah Tolak Permintaan Insentif Total dan Inpex di Blok Mahakam

Arnold Sirait
27 Juli 2017, 13:51
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id

Namun, permohonan perubahan klausul kontrak sebagai insentif bagi kedua perusahaan asing tersebut ditolak pemerintah. Mengenai klarifikasi hak kelola menjadi sebesar 39%, sumber Katadata yang lain mengatakan, pemerintah menginstruksikan Total dan Inpex untuk bernegosiasi langsung dengan Pertamina (Persero).

Proses negosiasi dilakukan secara business to business (b to b). Sebab, pemerintah telah memutuskan 100% hak pengelolaan Blok Mahakam pasca 2017 diserahkan kepada Pertamina. Jadi, Pertamina yang sepenuhnya memutuskan jika sebagian hak kelola itu diserahkan kepada pihak lain.

Manajemen Total E&P Indonesie menolak berkomentar mengenai surat balasan Menteri ESDM yang memuat penolakan pemberian insentif tersebut. Yang jelas, Head of Corporate Communication Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi mengakui, perusahaannya telah menerima surat balasan dari Menteri ESDM.

“Surat balasan dari Menteri ESDM sudah diterima, dan saat ini sedang dipelajari,” kata dia kepada Katadata, Kamis (27/7).

Kementerian ESDM juga enggan berkomentar mengenai masalah itu. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Staf Khusus Menteri ESDM Hadi Djuraid tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Katadata beberapa hari lalu. Begitu juga manajemen Inpex Corporation yang belum menanggapi hal itu. 

(Baca: Arcandra Kaji 3 Insentif Permintaan Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Sedangkan Pertamina menyatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan yang signifikan mengenai pemberian 39% hak kelola Blok Mahakam kepada Total dan Inpex. “Masih dalam tahap pembahasan teknis awal saja,” kata Direktur PT Pertamina Hulu Mahakam, Ida Yusmiati kepada Katadata, Kamis (27/7).   

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...