Kementerian ESDM Evaluasi Semua Aturan Termasuk Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
25 Juli 2017, 13:30
Migas
Dok. Chevron

(Baca: Aturan Terbit, Kontrak Baru Migas Pakai Skema Gross Split)

Aturan kontrak gross split memang tengah menjadi sorotan pelaku industri minyak dan gas bumi (migas). Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017, skema kontrak baru ini tidak lagi menggunakan penggantian biaya investasi (cost recovery).

Salah satu kontraktor yang menyatakan skema itu tidak ekonomis adalah Chevron. Bagi perusahaan migas asal Amerika Serikat itu, skema gross split tidak ekonomis diterapkan di Blok Rokan.

Hal itu pun sudah disampaikan kepada Arcandra Mei lalu. “Tadi pagi diskusi sama Chevron, mereka minta split-nya belum pas.  Saya tantang mana datanya," kata Arcandra di Jakarta, Senin (8/5).

(Baca: Chevron Diminta Buktikan Gross Split Tak Ekonomis Buat Blok Rokan)

Kontraktor lainnya adalah Medco E&P Indonesia. Presiden Direktur Medco E&P Indonesia Ronald Gunawan mengatakan skema itu tidak ekonomis diterapkan pada sebagian blok yang dikelolanya dengan dana yang besar.

(REVISI: Ada perubahan judul dan beberapa kalimat pada paragraf satu dan dua berdasarkan penjelasan detail Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...