Freeport Tolak Skema Perpanjangan Operasional Versi Pemerintah
Penjualan Emas Freeport Indonesia 2011-2016
Dengan begitu pemerintah bisa mengevaluasi setiap satu dasawarsa. "Perpanjangan itu bisa dua kali setiap 10 (tahun)," kata dia usai rapat membahas hasil negosiasi terkini dengan Freeport di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/7).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno juga membenarkan soal peluang tersebut tersebut. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Perpanjangan masa operasional Freeport mengikuti Pasal 83 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena sudah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya kontrak.
(Baca: Adu Kuat Jonan dan Freeport Soal Perpanjangan Operasional)
Pasal tersebut menyebutkan jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.