Pemerintah Klaim Aturan Cost Recovery Jembatani Kontraktor Migas
(Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Tak Menjamin Produksi Migas Naik)
Ketiga, tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk. Keempat, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100%.
Selain itu dalam pasal 10A draft aturan revisi PP 79/2010 Menteri ESDM dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis atau sliding scale split pada kontrak kerja sama. Artinya bagi hasilnya bisa berubah tergantung dengan kondisi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Aturan anyar itu juga menyebutkan kalau Menteri ESDM dapat menetapkan insentif investment credit, imbalan alokasi migas untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation /DMO). Selain itu ada percepatan depresiasi.
(Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Berikan Insentif Pajak untuk Kontraktor)
Menurut Mardiasmo, setelah aturan itu keluar, Kementerian Keuangan akan mengkaji pembentukan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan dari revisi PP 79/2010 jika diperlukan. "Nanti kami lihat apakah perlu PMK atau tidak," kata dia.