Draf Revisi UU Migas, DPR Usul Pembubaran BPH Migas

Arnold Sirait
24 Mei 2017, 11:54
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana saat rapat DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo tidak membantah mengenai adanya draf tersebut. Namun, itu baru usulan dari Komisi VII dan bisa berubah tergantung pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah. Bahkan, pembahasannya bisa saja memakan aktu panjang dan tidak selesai pada masa pemerintahan Joko Widodo, yakni tahun 2019.

Mengenai keberadaan BPH, Harry Poernomo mengatakan tidak ada lembaga apapun terkait migas yang dibubarkan. Yang ada adalah semua lembaga termasuk BUMN migas disatupadukan dalam satu atap koordinasi berbentuk Badan Usaha Khusus (BUK). “BUK ini semacam holding company yang 100 persen milik negara,” kata dia kepada Katadata, Rabu (24/5).

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa juga mengatakan draf tersebut belum final dan baru masuk Baleg. Selanjutnya akan dibahas dengan para pihak termasuk pemerintah. Dalam draft tersebut,  fungsi regulasi hilir migas tetap ada, cuma berganti nama saja.

(Baca: Revisi UU Migas, DPR Rancang Badan Usaha Khusus Migas)

Ia juga yakin, pemerintah dan DPR akan menguatkan regulator hilir migas di bidang pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. “Lembaganya berkerja secara independen dan profesional,” ujar dia kepada Katadata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...