Chevron Diminta Buktikan Gross Split Tak Ekonomis Buat Blok Rokan

Anggita Rezki Amelia
9 Mei 2017, 15:58
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

Besaran komponen dasar untuk bagi hasil minyak bumi adalah 57 persen untuk negara, sedangkan 43 persen  menjadi bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas, negara memperoleh 52 persen dan sisanya kontraktor.  (Baca: Mengukur Manfaat Skema Baru Gross Split bagi Negara)

Pada skema kontrak bagi hasil konvensional, bagi hasil gas untuk kontraktor hanya 30 persen, sisanya negara. Sementara bagi hasil minyak, kontraktor mendapatkan 15 persen.

Selain besaran bagi hasil, aturan gross split juga membahas mengenai penerapannya. Jika suatu blok migas berakhir dan tidak diperpanjang maka menggunakan gross split. Sementara kalau diperpanjang pemerintah dapat menentukan skema konvensional atau gross split. 

Di sisi lain, kontrak Blok Rokan akan berakhir pada 2021. Manajemen Chevron sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada Menteri ESDM. Bahkan, perusahaan asal Amerika Serikat ini sudah mengunjungi beberapa pejabat untuk membahas perpanjangan kontrak Blok Rokan. Pejabat itu antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

(Baca: Pemerintah Belum Pasti Serahkan Blok Rokan kepada Pertamina)

Menanggapi hal itu, Sr Vice President Policy, Goverment, and Public  Affairs Chevron Pacific Indonesia Yanto Sianipar mengatakan Chevron berterima kasih atas dibukanya pintu dialog mengenai skema gross split. "Kami terus membicarakan mekanisme hal tersebut dengan Pemerintah," ujar dia kepada Katadata, Selasa (9/5).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...