BPK Temukan Pelanggaran Lingkungan Freeport Senilai Rp 185 Triliun

Anggita Rezki Amelia
27 April 2017, 22:41
Freeport_ptfi.jpg
KATADATA |

(Baca: Tekan Freeport, Pemerintah Bisa Gunakan Isu Pencemaran Lingkungan)

Kelima, BPK juga menemukan kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) serta memperpanjang tanggul barat dan timur dilakukan tanpa izin lingkungan. DMLZ merupakan salah satu tambang bawah tanah milik Freeport.

BPK mencatat, analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dimiliki Freeport sejak 1997 tidak mencakup adanya DMLZ. Artinya, kawasan tambang bawah tanah itu di luar lingkup dari Amdal yang telah dikantongi Freeport.

Hingga kini, Freeport dinyatakan masih mengurus addendum Amdal. Dalam laporan triwulanan Freeport kepada Dirjen Minerba ESDM, disebutkan bawa pada triwulan IV 2015, tambang bawah tanah DMLZ masih dalam proses persiapan produksi dan dalam tahap pengembangan. 

Meski belum mendapat izin Amdal, induk usaha Freeport Indoenesia yakni Freeport McMoRan Inc telah menyatakan memulai produksi dari cebakan bijih DMLZ pada September 2015 dengan menggunakan metode block cave. Hal ini tertuang dalam laporan form 10-K per 31 Desember 2015 yang ditujukan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission) Amerika Serikat.

(Baca: Langgar Kontrak, Indonesia Bisa Kalah Lawan Freeport di Arbitrase)

Atas dasar itu, BPK menilai Freeport melanggar dua ketentuan pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Salah satunya Pasal 40 yang menyebutkan bahwa dalam hal usaha atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Pelanggaran keenam, pemeriksaan BPK menemukan pengawasan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas pengelolaan lingkungan Freeport belum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. BPK menilai kedua kementerian tersebut belum optimal mengawasi dan memantau atas amblesan permukaan akibat tambang bawah tanah Freeport. 

Menanggapi hasil pemeriksaan BPK tersebut, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan potensi dampak kegiatan pertambangan dan pengelolaannya di Freeport telah dijabarkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Kedua dokumen rencana itu dirancang untuk meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif.

(Baca: Dua Suku di Papua Desak Pemerintah Tutup Tambang Freeport)

"Dengan demikian pelaksanaan RKL dan RPL akan membantu mempertahankan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup serta produktivtas, keselamatan, dan mutu lingkungan hidup," kata Riza kepada Katadata, Kamis (27/4).

(Revisi:  Judul artikel ini diubah dari semula "BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun")

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...