Skema Gross Split Migas Ancam Keberadaan Kontraktor Kecil

Anggita Rezki Amelia
27 April 2017, 13:27
Rig Minyak
Katadata

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Wargono Soenarko mengatakan, dampak nyata skema gross split terhadap industri penunjang baru terasa tiga tahun ke depan. Penyebabnya dalam waktu dekat belum akan ada kontraktor yang menerapkan skema itu. (Baca: Arcandra: Ada Kontraktor yang Sudah Ajukan Skema Gross Split)

Salah satu kekhawatiran Wargono terhadap skema gross split adalah industri dalam negeri akan kalah bersaing dengan produk luar. Apalagi produk impor bisa lebih murah. Untuk pembuatan pipa selubung (casing) saja, Tiongkok bisa 80 persen lebih murah.

Insentif tambahan bagi hasil jika kontraktor memakai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), menurut Wargono, juga tidak akan terlalu menolong. Sebab, kontraktor tentu mencari barang dan jasa yang lebih murah. "Bakrie saja masih kalah sama Marubeni," kata dia.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang gross split, semakin besar TKDN akan mendapat tambahan bagi hasil makin besar. Jika TKDN kurang dari 30 persen, maka tidak mendapat tambahan bagi hasil. (Baca: Kontraktor Migas Keluhkan Balik Modal Skema Gross Split Lebih Lama)

Sementara kalau penggunaan TKDN sekitar 30 hingga 50 persen dapat tambahan dua persen. Apabila meningkat lagi 50 persen hingga 70 persen dapat tiga persen. Kemudian jika lebih dari 70 persen memperoleh empat persen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...