Aturan Terbit, Pemerintah Wajibkan SPBU Pasang Dispenser Gas

Anggita Rezki Amelia
13 April 2017, 20:55
SPBG gas
Katadata | Arief Kamaludin

BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan diberikan alokasi gas bumi sesuai dengan kebutuhan. Pasokan berasal dari alokasi gas bumi dari kontraktor yang ditetapkan Menteri ESDM.

Badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa wajib menyediakan fasilitasnya untuk menyalurkan gas bumi dari sumber pasokan ke SPBG. Sedangkan pengangkutan gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dibebaskan dari biaya (toll fee).

(Baca: Penggunaan Bahan Bakar Gas Minim karena Masalah Infrastruktur)

Terkait harga jualnya, Menteri ESDM akan menetapkannya secara terintegrasi. Perhitungannya mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan gas bumi untuk BBG transportasi.

Jonan mengatakan, harga jual BBG tersebut nantinya akan lebih rendah Rp 1.000 per liter dari harga jual Premium. "Harganya mengikuti harga BBM. Perhitungannya itu per liter Premium itu mestinya lebih rendah Rp 1.000 dari harga sekarang," kata dia. 

Selain itu,  instansi pemerintah, BUMN, BUMD, beserta anak perusahaanya, juga badan usaha tetap pada kegiatan usaha migas dan kegaitan usaha penunjang migas wajib menggunakan gas bagi kendaraan bermotor operasionalnya. Nantinya, Menteri ESDM juga dapat memberikan bantuan konverter kit dan pemasangannya secara gratis sebanyak satu kali kepada kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.

(Baca: Pertamina Minta Pemerintah Subsidi Harga Bahan Bakar Gas)

Penyediaan dan pemasangan konverter kit tersebut dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri. Adapun penyediaan dan pemasangan konverter kit dapat dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau anggaran BUMN penerima penugasan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...