Puluhan Kontraktor Belum Tawarkan Hak Kelola Blok Migas ke Pemda

Anggita Rezki Amelia
6 April 2017, 15:49
Migas
Dok. Chevron

Selain 10 blok tersebut, ada juga 16 wilayah kerja yang belum ditunjuk BUMD pengelolanya oleh Menteri ESDM atau pemerintah daerah. Wilayah kerja migas ini diantaranya Blok Lematang, Kampar, Blok A Aceh, Pandan, Belida, Tonga, Sebuku, Muara Bakau, Northwest Natuna, Bangkanai, WestAir Komering, Masela, Bulu, Tarakan Offshore, Nunukan, dan Benggara II.

Adapun kontraktor yang telah melakukan penawaran kepada BUMD adalah PT PHE Siak di Blok Siak, Tately N.V di Palmerah dan PT Medco E&P Indonesie di South Sumatera. Sementara daerah yang sudah menerima PI diantaranya Jawa Timur di Blok Cepu, Jawa Timur di blok Madura Offshore, dan Sumatera Selatan di Blok Rimau.

Sebagai informasi, dalam Permen ESDM 37/2016, kontraktor migas wajib menalangi 10 persen hak kelola daerah. Ini berlaku wajib hanya untuk kontrak migas yang baru. Untuk kontrak yang sedang berjalan belum bisa diwajibkan, karena harus tetap menghormati syarat dan ketentuan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.

(Baca: Kontraktor Baru Wajib Tawarkan Hak Kelola 10 Persen ke Daerah)

Wiratmaja mencontohkan salah satu kontraktor yang tidak wajib menawarkan hak kelola daerahnya adalah BP Indonesia di Proyek Tangguh. "Kontraktor lama kan belum menerapkan aturan PI," kata dia.

PI 10%
PI 10% (Kementerian ESDM)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...