Bupati Mimika: Freeport Harus Hengkang dari Tanah Papua

Miftah Ardhian
7 Maret 2017, 18:35
Freeport Mimika
ANTARA FOTO/Vembri Waluyas
Ratusan karyawan Freeport Indonesia berunjuk rasa di kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017.

Di sisi lain, dia tidak mempermasalahkan apabila Freeport hengkang dan pertambangannya diambil alih oleh pemerintah. Yang jelas, Eltinus meminta hak kepemilikan saham sebesar 10-20 persen tersebut. Bahkan, dirinya mengancam apabila tidak juga diberikan, maka, pemerintah Indonesia (pusat) sebaiknya pun hengkang dari Tanah Papua.

"Kalau tidak diberikan, ya tidak perlu lah ada perusahaan lain yang masuk. Pemerintah juga tidak perlu masuk," ujar Eltinus.

Terkait pendanaannya, Eltinus menjelaskan, sebagian kecil saham yang didivestasikan itu bisa dibeli oleh Pemprov Papua secara mencicil. Dananya dari pinjaman perbankan atau tidak diberikannya dana dari pemerintah pusat selama beberapa tahun.

Kontribusi Freeport

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja Reytman Aruan mengatakan, polemik Freeport ini memang telah menimbulkan dampak negatif bagi para pekerja. Namun, dia membantah kabar bahwa sebanyak 1.525 pekerja Freeport mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mayoritas pekerja hanya dirumahkan saja dengan tetap memperoleh hak-haknya.

(Baca: Jonan Janjikan Masyarakat Adat Papua Dapat Saham Freeport)

Bahkan, Reytmen mengatakan, pekerja yang mengalami PHK ditengarai bukan merupakan karyawan tetap Freeport. Pekerja yang mengalami PHK adalah pekerja dari kontraktor akibat dari kebijakan Freeport yang tidak memperpanjang jasa kontraktor tersebut.

"Jadi, momennya pas. Freeport dengan kontraktor tidak melanjutkan kerja sama. Konsekuensinya, kontraktor tidak perpanjang kerja sama dengan pekerjanya," ujar Reytman.

Seperti diketahui, Freeport masih enggan mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor mineral mentah meski belum membangun smelter. Alasannya, kewajiban fiskal dalam IUPK tidak menjamin kelangsungan investasi Freeport dalam jangka panjang.

Selain itu, Freeport keberatan dengan kewajiban divestasi 51 persen saham kepada pihak Indonesia, seperti tercantum dalam PP No. 1/2017. Penyebabnya, aturan itu akan menyebabkan Freeport McMorran akan kehilangan kontrol atas Freeport Indonesia. 

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...