Lelang Blok Migas Tak Laku, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Anggita Rezki Amelia
3 Maret 2017, 18:46
Migas
Dok. Chevron

(Baca: Lelang Blok Migas Nonkonvensioal Tidak Laku)

Lewat aturan ini, pemerintah akan mengatur investasi yang dilakukan oleh operator lama. Namun, pemerintah juga tetap menjamin investasi yang dikeluarkan kontraktor lama tetap kembali. Salah satu mekanisme pengembalian biayanya dengan membebankan operator baru pada blok migas tersebut, untuk membayar sisa investasi yang dikeluarkan kontraktor lama dan belum dikembalikan.

Dengan begitu, blok tersebut akan tetap menarik untuk dikelola oleh operator selanjutnya. "Permen ini untuk tingkatkan produksi sebelum kontrak berakhir. Sekarang masih dalam pembahasan keuangan dengan pajak dan lain-lain," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/3).

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengaku prihatin dengan kondisi lesunya minat investor untuk mengikuti lelang blok migas di Indonesia. ”Kami mengusulkan agar pemerintah melakukan analisa mengenai apa yang membuat lelang blok ini tidak menarik," kata dia kepada Katadata, Jumat (3/3).

(Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)

Sebelumnya Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan tiga blok migas nonkonvensional yang dilelang yakni  Blok MNK Batu Ampar, Blok GMB Bungamas dan GMB Raja gagal menggaet investor. Tidak hanya itu, 14 blok migas konvensional yang dilelang juga hanya mendapat satu pemenang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...