Tiga Skema Pembelian Saham Freeport oleh Holding BUMN Tambang

Miftah Ardhian
2 Maret 2017, 13:19
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Harry kembali menjelaskan, sambil menunggu keputusan penugasan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Maka, pihak Kementerian BUMN akan lebih dulu berfokus merealisasikan pembentukan holding pertambangan. Harry mengklaim, payung hukum holding BUMN yakni PP 72/2016 telah selesai dan juga telah melalui DPR.

(Baca juga: Pakai PP 1/2017, Pemerintah Dorong Perusahaan Tambang Bangun Smelter)

"Apa yang dipermasalahkan DPR sudah dijawab PP 72/2016 itu sendiri, soal status BUMN, kemudian macam-macam. sudah clear di DPR. Sekarang sedang reses, jadi setelah reses segera (ada kesimpulan DPR)," ujar Harry.

Oleh karenanya, saat ini, Kementerian BUMN tengah melakukan konsolidasi dengan Kementerian lainnya untuk segera memfinalisasi PP pembentukan holding per sektornya. Sampai saat ini, PP holding pertambangan, menurut Harry, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera dibawa ke Kementerian Sekretaris Negara.

"Mudah-mudahan kalau tidak ada maslaah apa-apa, harusnya semester 1 2017 selesai. Ya ada rapat umum pemegang saham (RUPS), ada apa, oke lah itu legalnya harus diikutin," ujarnya.

(Baca juga: Tiga Hambatan Sektor Tambang : Politik, Bunga Bank, Teknologi)

Harry pun memastikan, akan terjadi perombakan managemen dan direksi dari holding pertambangan ini. Namun, Ia belum bisa menjelaskan siapa yang akan menduduki jabatan tertinggi nantinya. 

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...