Negosiasi Freeport Alot, Pemerintah Kaji Pemberian Insentif

Miftah Ardhian
24 Februari 2017, 19:59
Luhut
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

Sesuai aturan, perusahaan tambang asing yang beroperasi di Tanah Air harus melepas sebagian kepemilikan sahamnya untuk Indonesia. "Yang jelas soal divestasi, masa bangsa Indonesia sudah 50 tahun enggak boleh minta saham (Freeport) 51 persen," ujarnya.

(Baca: Langgar Kontrak, Indonesia Bisa Kalah Lawan Freeport di Arbitrase)

Jika Freeport tetap berkeras tidak mau mematuhi peraturan dan merealisasikan ancamannya menggugat pemerintah ke badan arbitrase internasional, maka pemerintah pun akan siap menghadapinya. Namun konsekuensinya, jika Indonesia menang di pengadilan arbitrase, pemerintah akan mengambil alih tambang emas dan tembaga yang dikelola Freeport di Grasberg, Papua.

Luhut juga sempat mengatakan pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menunjuk perusahaan tambang pelat merah seperti PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) alias Inalum untuk mengelola tambang tersebut.

"Kan pemerintah bisa ada Inalum, tergantung Menteri BUMN (Rini Soemarno) lah. Tapi sudah di-exercise," kata dia usai Rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/2). (Baca: Luhut Mengusung Inalum untuk Ambil Alih Tambang Freeport)

Bisa saja Inalum tak mengelola tambang tersebut sendirian, melainkan dalam bersama perusahaan lain dalam konsorsium. Pemerintah yakin perusahaan pelat merah bisa mengelola tambang Freeport lantaran bukan tambang baru (greenfield), biaya operasionalnya lebih murah ketimbang yang sudah diolah (brownfield).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...