Jonan Berencana Rampungkan 16 Aturan Migas Tahun Ini

Anggita Rezki Amelia
23 Februari 2017, 09:53
Direktorat ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Rancangan peraturan perundang-undangan tersebut wajib disusun dan dibahas oleh unit organisasi pemrakarsa, dengan melibatkan Biro Hukum. Selain itu mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan diselesaikan sesuai dengan komitmen penyelesaian.

Dalam menyusun rancangan aturan-aturan itu, unit organisasi pemrakarsa bertugas melaporkan perkembangan realisasi penyelesaian program prioritas penyusunan legislasi tersebut secara berkala setiap tiga bulan. Namun bisa sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri ESDM cq Sekjen KESDM.

Unit organisasi pemrakarsa dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan di luar program prioritas legislasi berdasarkan tiga hal. Pertama, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, keadaan tertentu yang mendesak untuk dibentuknya peraturan perundang-undangan. Ketiga, kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM.

Selain program 2017, Jonan juga harus menyelesaikan beberapa aturan migas yang belum selesai tahun lalu. Pertama, RPP tentang Keselamatan Dalam Kegiatan Usaha migas.

Kedua, Rancangan Perpres tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Ketiga, Rancangan Permen tentang Pencadangan Dana Pemulihan/Restorasi dan Rehabilitasi Wilayah (Abandonment and Site Restoration) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Keempat, Rancangan Permen tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 037 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Impor dan Penyelesaian Barang yang Dipergunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas. Kelima, Rancangan Permen tentang Perubahan Atas Permen Nomor 53 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

(Baca: Gandeng Grab, Strategi Pertamina Kurangi Konsumsi BBM Subsidi)

Keenam, Rancangan Permen tentang Perubahan Atas Permen Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Migas. Ketujuh, Rancangan Permen tentang Sistem Manajemen Keselamatan Migas dan Penelaahan Desain dan Pemeriksaan Teknis Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...