Freeport Tak Bisa Ekspor, Sri Mulyani: Sahamnya Akan Jatuh
(Baca: Freeport Setop Ekspor, Potensi Rugi Negara Rp 100 Miliar Sebulan)
Namun, Freeport keberatan dengan kebijakan fiskal dalam IUPK. Perusahaan ini ingin persentase pajak yang dikenakan tidak berubah atau pajak tetap (nail down). Padahal jika sudah menjadi IUPK semestinya pajaknya berubah dari waktu ke waktu (prevailing).
Alhasil, Freeport menolak mengubah kontraknya menjadi IUPK dan menuntut KK tetap berlaku. Alasannya, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa KK yang dikantonginya masih tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir pada 2021.
(Baca: Jokowi Minta ESDM Cari Jalan Terbaik Selesaikan Masalah Freeport)
Lantaran menganggap pemerintah telah melanggar kesepakatan kontrak yang sudah diteken sejak tahun 1991, Freeport mempertimbangkan rencana membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional. Selain itu, Freeport 'mengancam' akan mengurangi jumlah karyawan lantaran ekspor dan operasional usahanya berhenti.