Perubahan Status Kontrak Disetujui, Freeport Kembali Bisa Ekspor

Anggita Rezki Amelia
10 Februari 2017, 20:57
pertambangan
pertambangan

Di sisi lain, Bambang mengklaim dengan berubah menjadi IUPK, maka Freeport maupun Amman harus mengikuti ketentuan pajak yang berlaku, yakni prevailing. Dengan ketentuan ini, besaran pajak yang harus dibayarkan bisa berubah-ubah. (Baca: Kementerian Energi Tolak Permintaan Pajak Tetap Freeport)

Ketentuan ini berbeda dengan permintaan Freeport yang menginginkan pajak tetap atau nail down. Meski begitu, Freeport bisa saja mendapatkan insentif-insentif pajak ke depannya. Sayangnya Bambang belum bisa menjelaskan insentif apa yang bisa diterima Freeport tersebut.

"Sekarang tren pajak badan itu turun, ke depan (tarifnya) masih bisa turun lagi," kata dia. 

Dengan perubahan status menjadi IUPK, masa izin yang berlaku untuk Freeport masih sesuai masa KK sebelumnya, yakni sampai 2021. Begitu juga untuk Amman Mineral yang mendapatkan masa IUPK hingga 2028 sesuai periode KK sebelumnya. (Baca: Jonan Akan Terbitkan Izin Ekspor Sementara untuk Freeport)

Menurut Bambang, proses perubahan KK menjadi IUPK tidak harus menempuh jalur penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Selain itu, Freeport dan Amman bisa mengajukan perpanjangan kontrak sebanyak dua kali masing-masing 10 tahun. Hal ini sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

Di tempat yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji mengatakan dengan perubahan KK menjadi IUPK tersebut, maka Freeport tidak bisa lagi kembali menjadi KK. "Badan usaha enggak mungkin punya dua baju, tidak bisa KK lagi," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...