Surati Jonan, Inpex Belum Sepakat Tiga Insentif Blok Masela

Anggita Rezki Amelia
14 Januari 2017, 12:00
Rig Minyak
Katadata

Selain itu, Inpex menyepakati perpanjangan kontrak Blok Masela selama 20 tahun setelah kontrak lama berakhir, sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi jangka waktu kontrak kerja sama paling lama 30 tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk satu kali perpanjangan.

Sementara itu, ada tiga poin yang belum disepakati. Pertama, kapasitas produksi. Inpex menginginkan Blok Masela bisa memproduksi 9,5 juta ton per tahun (mtpa) untuk gas cair (LNG) dan 150 juta kaki kubik per hari (mmscfd) untuk alokasi gas pipa bagi industri hilir di Masela. Namun, tawaran pemerintah hanya 7,5 mtpa untuk LNG  ditambah 470 mmscfd untuk gas pipa.

(Baca: Arcandra Tawarkan 2 Opsi Alokasi Gas Masela ke Petinggi Inpex)

Kedua, lokasi pembangunan kilang. Inpex mengusulkan di Pulau Tanimbar. Sedangkan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah menyebut hanya ada tiga wilayah sebagai opsi pembangunan kilang yakni di Pulau Aru, Selaru dan Yamdena.

Poin ketiga, masa moratorium kontrak. Inpex menginginkan dukungan pemerintah terhadap pemberian 10 tahun moratorium kontrak di Blok Masela. Namun, pemerintah hanya menyetujui pemberian masa kontrak yang hilang selama 7 tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...