Rapat Maraton, Pemerintah Ingin Blok ONWJ Pakai Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
31 Desember 2016, 08:00
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Meski begitu, jika aturan gross split belum bisa terbit bulan depan sebelum kontrak berakhir, maka kontrak blok migas ini masih tetap akan menggunakan skema yang sama seperti sebelumnya, yakni kontrak bagi hasil produksi (PSC)

"Kita lihat kalau enggak bisa, ya pakai yang kayak sekarang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan pemerintah sudah menyiapkan dokumen kontrak baru untuk Blok ONWJ. Kontrak ini akan ditandatangani oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Pertamina sebagai kontraktor baru blok tersebut pada 12 Januari 2017, lima hari sebelum kontrak lama berakhir.

Penandatanganan kontrak ini direncanakan pada 12 Januari 2017. “Lihat bulan depan,” kata dia kepada Katadata, pekan lalu. (Baca: Skema Baru Gross Split Migas Akan Berlaku Tahun Depan)

Di sisi lain, Pertamina juga telah menyiapkan dana investasi Blok ONWJ sebesar US$ 301,3 juta selama tiga tahun pertama kontrak. Rinciannya, sebesar US$ 143,3 juta pada tahun pertama, US$ 79 juta pada tahun kedua, dan US$ 79 juta pada tahun ketiga.

Melalui kontrak baru, Pertamina akan memiliki hak kelola 100 persen di Blok ONWJ. Pertamina juga membuka peluang bagi mitranya saat ini, yakni Kufpec dan PT Energi Mega Persada Tbk, untuk mendapatkan hak kelola di Blok ONWJ. 

Selain dua kontraktor itu, pemerintah daerah melalui BUMD juga bisa menjadi mitra Pertamina. "Mudah-mudahan kontrak bisa diselesaikan sebelum tanggal 17 Januari 2017 ini," ujar Vice President Planning and Portfolio Pertamina R. Panji.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...