Luhut Desak ESDM Rilis Aturan Harga Minyak untuk Kilang Mini

Miftah Ardhian
16 Desember 2016, 16:11
Kilang mini
Katadata

Dalam aturan ini Menteri ESDM akan menetapkan formula harga minyak bumi atau kondensat untuk bahan baku kilang mini. Penetapan harga ini dilakukan dengan mempertimbangkan spesifikasi minyak, perhitungan efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir, serta keekonomian kilang berdasarkan titik serah.

Permasalahan harga ini sempat membuat pengoperasian kilang mini PT Tri Wahana Universal (TWU) kesulitan beroperasi sejak Januari 2016. Kilang milik Grup Saratoga kilang TWU milik Grup Saratoga itu terhenti beroperasi sejak Januari lalu karena menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung mengenai harga minyak mentah untuk memasok kilang.

Fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) diperoleh pada 20 Mei lalu. Isinya, kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kementerian ESDM untuk mengatur hal tersebut. Setelah Permen ESDM 22/2016 terbit, Kilang TWU bisa mendapat pasokan minyak dan beroperasi kembali. (Baca: Aturan Rampung, Kilang TWU Milik Saratoga Segera Beroperasi)

PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mengalirkan minyak ke kilang milik Tri Wahana Universal (TWU) dari Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu. Namun, minyak ini mengacu pada harga jual di fasilitas penyimpanan (Floating Production, Storage and Offloading/FPSO) Gagak Rimang atau harga minyak Indonesia (ICP) Arjuna minus US$ 0,5 per barel.

Harga ini dianggap kurang ekonomis bagi kilang mini. TWU meminta formulasi harga jual minyak mengacu pada harga mulut sumur, seperti sebelum fasilitas FSPO Gagak Rimang selesai dibangun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...