Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Dinaikkan 3 Kali

Miftah Ardhian
4 November 2016, 20:42
PLN listrik
Arief Kamaludin (Katadata)

(Baca: Tak Ada Subsidi, PLN Tolak Penetapan Tarif PLTMH dari Pemerintah)

Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun merinci, tarif listrik pelanggan 400 VA yang masih mendapatkan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif dasar listrik yaitu sebesar Rp 415 per kWh. Begitu pula dengan pelanggan dengan daya 900 VA yang termasuk golongan miskin dan rentan miskin dengan tarif dasar sebesar Rp 605 per kWh.

Sedangkan untuk rumah tangga mampu, mulai awal tahun 2017 akan mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap. Benny mengatakan, pelanggan 900 VA yang termasuk golongan mampu akan mengalami kenaikan tarif dasar listrik mulai Januari-Februari menjadi sebesar Rp 791 per kWh.

(Baca: DPR Pangkas Dana Subsidi Listrik dan LPG Tahun Depan)

Penyesuaian kedua yaitu bulan Maret-April menjadi Rp 1.034 per kWh. Penyesuaian ketiga yaitu bulan Mei - Juni menjadi Rp 1.352 per kWh. "Juli sampai seterusnya (tarif listrik) ikut dalam mekanisme tariff adjusment," ujar Benny.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...