Tegur Lagi, Sudirman: Jangan Sampai PLN Jadi Anak Durhaka

Miftah Ardhian
22 Juli 2016, 15:07
Sofyan Basir dan Sudirman Said
Katadata
Sofyan Basir dan Sudirman Said

Pertama, tentang pembelian kelebihan tenaga listrik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor  3 Tahun 2015 mengatur pembelian excess power oleh PLN dengan harga yang menarik (harga patokan tertinggi). Namun, PLN malah menerbitkan Pedoman Pembelian Excess Power berdasarkan HPS dengan menghitung Capital Cost Recovery Rate.

Kedua, Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 memberikan penyederhanaan proses pembangkit swasta (IPP). Di sisni PLN dapat menunjuk independent procurement agen untuk proses pengadaannya. Namun, PLN justru memberikan banyak tambahan aturan baru.

Ketiga, daerah krisis atau yang belum terjangkau listrik PLN dapat dilistriki badan usaha lain. Namun, pada Agustus 2015, PLN keberatan melepas sebagian wilayah usahanya karena dianggap sebagai aset dan sudah melakukan perencanaan terhadap wilayah tersebut.

Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 mengatur FIT Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) skala di bawah 10 MW dengan harga 6,75 - 14,4 sen Amerika per kwh. PLN malah menetapkan tarif sendiri yang berujung pada pembangunan pembangkit dengan energi baru dan terbarukan (EBT) terhambat sehingga bisa menyebabkan target bauran EBT 23 persen pada 2025 tidak tercapai.

Kelima, proyek transmisi arus searah tegangan tinggi atau high voltage direct current transmission (HVDC) Sumatera - Jawa 500 kiloVolt yang telah diputuskan untuk dikerjakan sesuai kajian, namun PLN justru mengkaji ulang. Padahal, pendanaan sudah jelas dan tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2016-2025. Dampaknya, pelaksanaan proyek 35.000 MW terhambat. (Baca: Bertemu Jokowi, Kontraktor Listrik Masih Keluhkan Masalah Perizinan).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PLN Sofyan Basir
(ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

Meskipun demikian, ditemui di tempat yang sama, Direktur Perencanaan PLN Nieke Widyawati enggan memberikan tanggapan atas teguran Menteri Sudirman tersebut. Sementara Sofyan Basir, sebelumnya pernah memberikan pembelaan atas tudingan tersebut.

Menurutnya, penambahan aturan dalam proses tender memang sengaja dibuat untuk betul-betul menyaring investor yang bisa menyelesaikan proyek yang ditenderkan. “Kami punya hak untuk itu dan jangan sampai kejadian masa lalu kontrak ini diperjualbelikan sehigga berlarut-larut proses pelaksanaan pembangunan,” ujar Sofyan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...