Pemda Kebagian 10 Persen Saham di Blok Migas Perpanjangan
(Baca: DPR Minta Daerah Diberi Saham Blok Mahakam)
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto pernah mengatakan, tidak ada kewajiban bagi kontraktor memberikan PI pada kontrak migas perpanjangan kepada pemda. Ini mengacu pada PP 35/2004 Pertamina tidak wajib memberikan saham Blok Mahakam kepada Pemda Kalimantan Timur.
Selain mengatur tentang saham pemda, Permen ESDM ini juga mengatur tentang besaran saham yang bisa didapat Pertamina atau kontraktor lain pada blok migas perpanjangan. Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menetapkan berapa persen saham partisipasi yang akan dimikiki oleh Pertamina atau kontraktor lainnya.
Pertamina bisa mendapatkan seluruh saham untuk pengelolaan blok migas, dan diperbolehkan mengalihkan sahamnya ke pihak lain. Namun, syaratnya pertamina harus tetap memegang saham mayoritas di blok tersebut. Kontraktor swasta dilarang mengalihkan sahamnya secara mayoritas kepada pihak lain, selama tiga tahun pertama Kontrak Kerja Sama baru atau perpanjangan.