Ruang Gerak Pemda di Blok Migas Akan Dibatasi

Safrezi Fitra
9 April 2015, 16:27
Katadata
KATADATA

(Baca: Aturan Saham Pemda di Blok Migas Diperketat)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur hal ini. Kepemilikan saham pemda di blok migas, diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, pemerintah akan memberikan kriteria khusus kepada BUMD tersebut.

Sudirman juga mengatakan saham pemda di blok migas, wajib mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Dengan begitu, pemda atau BUMD tidak boleh sembarangan menjual sahamnya kepada pihak lain.

"Kalau itu dijual kan aliran dananya habis. Jadi kami betul-betul minta Pemda agar dijaga sebagai bagian dari usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ujar Sudirman

Tidak sembarang BUMD yang bisa mendapat saham di blok migas. Salah satu syaratnya, BUMD tersebut harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan saham.

Jika memang tidak memiliki kemampuan, BUMD bisa bekerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kalau ada perusahaan (swasta) yang serius dan mau membimbing, bisa saja. Tapi ada penyeleksian ketat. Semangatnya ingin bersih-bersih, agar dikelola badan profesional," kata dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...