Gagal Bangun Pembangkit, Negara Rugi Rp 17,7 Triliun

Safrezi Fitra
30 Maret 2015, 18:12
BPK
KATADATA

KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian anggaran negara sebesar Rp 17, 7 triliun karena keterlambatan pembangunan pembangkit listrik. Selain itu, ada juga pemborosan uang negara sebesar Rp 43 miliar dalam proyek pembangkit listrik sejak 2009 sampai 2014.

Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan keterlambatan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) membuat pemerintah tidak bisa berhemat dalam penyediaan listrik. Penyediaan listrik masih harus lebih banyak menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini dinilai sebagai pemborosan, karena penggunaan BBM membuat harga produksi listrik menjadi mahal. Akhirnya pemerintah harus memberikan subsidi BBM untuk kebutuhan listrik tersebut. Dengan tidak dibangunnya pembangkit listrik di yang tidak menggunakan BBM, membuat negara kehilangan kesempatan untuk berhemat hingga Rp 17,7 triliun.

Catatan BPK menyebut ada beberapa proyek yang batal dibangun dalam fast track program (FTP) pertama sepanjang 2009 sampai 2014. Ada juga proyek yang batal dilakukan pada tahun lalu, yang kemudian dilanjutkan tahun ini.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya pemborosan terkait kelalaian manajemen beberapa peralatan atau material di Makassar untuk program pembangkit listrik. Akibat ketidaktegasan pemerintah, pembangunan gardu-gardu listrik yang dilakukan pihak pelaksana pun molor.

"Tidak dimanfaatkan dan tidak diurus. Lama-lama jadi kerugian negara," kata dia di seminar nasional di Universitas Indonesia, Jakarta, Senin (30/3).

BPK juga menemukan ada aset proyek infrastruktur kelistrikan sebesar Rp 32,5 triliun yang belum jelas statusnya. Untuk itu dia menyarankan agar pemerintah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan status aset tersebut. 

BPK juga menemukan ada 184 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur kelistrikan dengan realisasi pembayaran sebesar 5,9 triliun terhenti karena izin tahun jamak dihentikan dan tidak akan perpanjang. Tapi dari proyek tersebut ternyata ditemukan kelebihan pembayaran yang besarnya  sekitar Rp 500 miliar. 

"Kelebihan pembayaran ini memang umum. Tapi tetap butuh persoalan sehingga tidak menjadi persoalan hukum," ujar dia.

Hal lain yang menjadi temuan BPK adalah ketidakefisienan pengelolaan batu bara untuk pembangkit. Dia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap PLN. "Batu bara yang hilang itu harus jelas siapa yang tanggung jawab di PLN. Masa batubara senilai Rp 5 miliar hilang diam saja," ujar dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambut baik temuan BPK tersebut. Dia berjanji akan menyelesaikan semua permasalahan yang ditemukan BPK. "Tim  sedang dorong supaya tahun ini buku itu bersih dengan sisa-sisa buku yang menumpuk," ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...