Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Harga Patokan Penjualan Nikel

Image title
24 April 2020, 06:41
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Harga Patokan Penjualan Nikel
PT Antam TBK
Ilustrasi bijih nikel

Kebijakannya akan berbeda jika transaksi dilakukan pada periode kutipan sesuai harga acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu. Dalam kasus ini, apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib mengikuti harga transaksi diatas HPM logam.

(Baca: BKPM: Larangan Ekspor Bijih Nikel Sesuai UU Minerba)

Jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan peringatan dan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Pada November tahun lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pengusaha menyepakati harga jual bijih mentah nikel kepada perusahaan smelter dalam negeri maksimal US$ 30 per metrik ton. Sedangkan, harga minimalnya US$ 27 per metrik ton.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan kesepakatan tersebut ditetapkan setelah adanya pertemuan antara BKPM dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) serta Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I).

Harga nikel tersebut mengacu pada standar internasional serta komponen lainnya dan berlaku hingga 31 Desember 2019. (Baca: Bahas Sengketa Sawit & Nikel, RI Akan Hadapi Eropa Januari 2020)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...